Investigasigwi.com - Humas PT Jateng Semarang, Rabu - 30 April 2025 - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng) menyelenggarakan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat dari 9 organisasi. Giat tersebut dilakukan pada tanggal 29 April 2025 bertempat di Ruang Aula PT Jateng.
Kesembilan organisasi advokat tersebut terdiri dari Kongres Advokat Indonesia Jawa Tengah, Kongres Advokat Indonesia, Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Peradi Bersatu, Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia (APSI), Persaudaraan Indonesia Utama (Peradi Utama), Peradi Nusantara, Perkumpulan Penasehat Hukum Keadilan Rakyat (PPHKR), Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Dr. Yapi memimpin langsung prosesi Pengambilan Sumpah/Janji Advokat terhadap para calon advokat yang telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dr. Yapi menegaskan pentingnya peran advokat sebagai salah satu pilar utama dalam sistem peradilan yang merdeka dan berkeadilan. Diingatkannya bahwa dalam menjalankan profesinya, seorang advokat tidak hanya terikat pada Undang-Undang Advokat, tetapi juga wajib mematuhi Kode Etik Advokat sebagai landasan moral dan profesional.
“Sumpah/janji yang diucapkan hari ini bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan ikrar yang mengandung tanggung jawab luhur kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara, dan masyarakat, untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran dengan menjunjung tinggi kejujuran, integritas, serta profesionalisme”, ucap Dr. Yapi.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Advokat oleh para peserta yang disaksikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan ditutup dengan sesi foto bersama.
Dengan ini, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mencatat bahwa pada hari ini sejumlah 118 advokat baru telah resmi diambil sumpah/janjinya untuk mengabdikan diri dalam profesi advokat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
( Red )