Elang Tiga Hambalang Gruduk Polsek Bengalon, Tuntut Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Kades Tebangan Lembak

Amsar
0

Investigasigwi.com - Kutai Timur, Selasa 29 April 2025 — Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang bersama sejumlah warga Kecamatan Bengalon mendatangi Kantor Polsek Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka silaturahmi sekaligus menyampaikan dukungan terhadap kinerja kepolisian, namun juga untuk mempertanyakan perkembangan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Tebangan Lembak, KM 10.


Ketua Elang Tiga Hambalang Provinsi Kalimantan Timur, Efendi, yang akrab disapa Bang Jely, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak pengaduan dari warga terkait berbagai dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh kepala desa setempat. Masyarakat yang merasa menjadi korban bahkan telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian, namun hingga kini laporan tersebut belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas.


“Laporan masyarakat terkesan diabaikan, bahkan memunculkan kecurigaan bahwa tidak akan ada penyelesaian hukum atas laporan tersebut. Karena itu, kami bersama warga merasa perlu datang langsung untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus ini,” ujar Efendi.


Sayangnya, saat rombongan tiba, Kapolsek Bengalon tidak berada di kantor dengan alasan tengah menjalankan kegiatan di luar. Meski begitu, Elang Tiga tetap menyampaikan beberapa poin penting dugaan pelanggaran oleh oknum kepala desa, antara lain:


Melakukan pembelian lahan secara sepihak tanpa persetujuan pemilik.


Melakukan transaksi pembelian lahan tanpa kesepakatan bersama para pihak terkait.


Mengubah dan memalsukan dokumen baik umum maupun pribadi.


Menguasai dana CSR dan diduga menyalurkannya hanya kepada pihak-pihak yang mendukung kepentingannya.


Melakukan intervensi serta intimidasi verbal terhadap warga guna meredam perlawanan.



“Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan dan keserakahan yang sangat merugikan masyarakat. Unsur pidananya sudah sangat jelas dan wajar bila masyarakat mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian,” tegas Efendi.


Kepala Departemen Humas Elang Tiga Hambalang, Bambang, turut menambahkan bahwa situasi ini tidak boleh dibiarkan. Menurutnya, perlu langkah yang terstruktur, sistematis, dan masif agar birokrasi, baik pemerintahan maupun penegakan hukum, berjalan sesuai dengan konteks penyelesaian masalah yang benar.


Sementara itu, Zulkiram, SH selaku kuasa hukum masyarakat yang terdampak, menyatakan bahwa proses penyelesaian kasus ini terkesan berbelit dan menyita waktu. Ia berharap ada penyelesaian hukum yang akurat, adil, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat yang terzalimi.


“Sudah saatnya keputusan hukum mengacu pada solusi yang benar-benar solutif,” ujarnya.


Di akhir pernyataan, Efendi menyampaikan pesan dari Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, H. Deddy Syafrizal: “Tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh” (Fiat Justitia Ruat Caelum).


(*/Red)

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top