Diduga Tanpa Plang PBG Pembangunan Perumahan Cluster Di Kunciran Jaya Jadi Sorotan

Amsar
0

Investigasigwi.com - Tangerang, -Proyek pembangunan cluster yang berlokasi di jalan Neron,Kunciran Jaya,Kelurahan Kunciran Jaya Kecamatan Pinang Kota Tangerang  tengah menjadi sorotan.



Pasalnya, pembangunan tersebut diduga belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),yang menjadi syarat utama dalam proses pembangunan.



Informasi ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang memperhatikan bahwa tidak terdapat plang Izin PBG di lokasi proyek.

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas pembangunan perumahan yang sedang dikerjakan.



Saat tiba dilokasi proyek, awak media bertemu orang yang mengenakan seragam kelurahan berinisia (Jy),sebagai Kasi Kemas akan tetapi orang tersebut mengaku bukan lagi  sebagai staf kelurahan Kunciran Jaya dan pun beliau mengatakan kepada awak media bahwa bangunan rumah ini adalah bangunan pribadi dan awak mediapun  di arahkan untuk konfirmasi ke Alam Sutera.tuturnya



(Jy), menyampaikan bahwa proses surat sedang di proses,sedangkan di lapangan tidak adanya pemasangan plang(PBG),Ijin Pendirian Bangunan(IPB)ijin pengunaan tanah,ijin lingkungan,Pengesahan Dokumen Perencanaan Perumahan(DPP),dari Perkim Kota Tangerang



“Izin PBG cluster ini sedang dalam proses pengurusan. Saya di sini cuma melintas saja, kalau bosnya tidak tahu,” jelas (Jy)



Lebih lanjut,(Jy)menjelaskan bahwa proyek ini akan mencakup pembangunan 8 unit rumah, di mana rumah tersebut sedang dalam tahap pengerjaan.



Sementara itu,Lurah Kunciran Jaya sempat di hubungin melalui pesan WhatsApp  dan mengatakan bahawa bangunan tersebut benar milik pribadi sampai berita ini naik tidak ada informasi lebih lanjut lagi.



Diketahui bahwa, Pembangunan tanpa mengantongi Izin PBG merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (PERDA)  Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.



Dalam regulasi itu, sanksi bagi pelanggar dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau permanen, pembongkaran bangunan, hingga denda administrasi.



Hal ini menjadi langkah awal untuk menjaga legalitas pembangunan dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.


( Red )

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top