GPPMI DUKUNG POLRI USUT TUNTAS DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN, JONATAN PANJAITAN: TAK BOLEH ADA YANG KEBAL HUKUM!

Redaksi Media Bahri
0

INVESTIGASI GSI.com | JAKARTA, 4 NOVEMBER 2026 – Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia (GPPMI) menyatakan dukungan terhadap langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam mengusut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Koordinator Nasional GPPMI, Jonatan Panjaitan, menilai dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara bukan persoalan biasa. Jika terbukti terjadi tanpa dasar hukum yang sah, tindakan tersebut berpotensi menyentuh persoalan serius terkait keamanan komunikasi negara, perlindungan informasi strategis, kedaulatan, hingga kepentingan nasional.

Jonatan menegaskan, proses pengusutan harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara tersebut.

“GPPMI mendukung penuh langkah Kapolri untuk mengusut tuntas dugaan penyadapan terhadap Presiden. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegas Jonatan Panjaitan.

Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada pengungkapan dugaan pelaku di lapangan. Aparat penegak hukum juga perlu mendalami motif, pihak yang diduga menjadi pengendali, alur perintah, penggunaan perangkat atau sistem penyadapan, serta kemungkinan penghilangan maupun perusakan barang bukti elektronik.

GPPMI turut mengapresiasi komitmen Polri dalam mengungkap perkara tersebut. Namun, apresiasi itu harus diikuti dengan proses penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Jonatan mengingatkan bahwa penggunaan teknologi penyadapan harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyadapan tanpa kewenangan dan prosedur yang sah tidak boleh dijadikan alat untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun tujuan di luar hukum.

“Kami berharap Kapolri memastikan proses hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel. Pengungkapan perkara ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang,” lanjutnya.

Di sisi lain, GPPMI meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan, apalagi menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Asas praduga tak bersalah serta hak-hak setiap pihak yang berhadapan dengan hukum harus tetap dihormati.

GPPMI meyakini pengusutan yang menyeluruh dan berbasis alat bukti dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kehormatan institusi negara dan kepentingan nasional.

Bagi GPPMI, persoalan ini bukan sekadar mengungkap siapa yang berada di balik dugaan penyadapan, melainkan memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan teknologi yang dibiarkan berlangsung di luar kendali hukum.

Jonatan Panjaitan
Koordinator Nasional
Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia (GPPMI)

Polisi Bersama Masyarakat

Reporter: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
Iklan berganti otomatis

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top