Tegaskan Status Terverifikasi Dewan Pers, Pemred Fixsnews Minta Sekolah Transparan Soal Dugaan Larangan Liputan Proyek Revitalisasi SDN Cowek I

Novaldo
0

PASURUAN, — investigasi Gwi II com- Pelaksanaan proyek revitalisasi SDN Cowek I, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah wartawan media online Fixsnews.co.id, Dilli, diduga mendapat larangan masuk dan mengambil gambar dari oknum guru saat hendak melakukan pemantauan serta konfirmasi pada Senin (19/10/2026).

Merespons peristiwa tersebut, Pimpinan Redaksi Fixsnews.co.id, Sahatma Refindo, menyayangkan dugaan pembatasan akses kerja jurnalistik tersebut dan menegaskan bahwa Fixsnews.co.id merupakan media yang telah terverifikasi faktual di Dewan Pers.

Menurut keterangan wartawan di lapangan, oknum guru berinisial WS membatasi akses masuk ke lokasi pekerjaan dengan alasan nama media tersebut tidak tercantum dalam data yang dipegangnya.

“Yang boleh masuk di lokasi pekerjaan adalah media yang sudah terdaftar di Dewan Pers. Kalau belum, maaf, kami tidak bisa melayani,” kata WS sebagaimana dituturkan wartawan di lokasi.

Meski jurnalis telah menunjukkan bukti sertifikat dan identitas kelengkapan Dewan Pers, WS tetap menolak memberikan akses konfirmasi maupun dokumentasi foto.

“Karena media Bapak tidak ada di data kami yang diberikan oleh Dewan Pers, jadi kami tidak dapat melayani Bapak. Bapak juga tidak boleh mengambil gambar,” ujar WS.

Menanggapi hal itu, Sahatma Refindo meminta pihak sekolah dan instansi terkait memberikan penjelasan serta klarifikasi secara terbuka mengenai kriteria dan mekanisme pendataan media yang dijadikan acuan.

“Status verifikasi faktual Fixsnews.co.id di Dewan Pers merupakan fakta yang perlu menjadi bahan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai legalitas dan status perusahaan pers,” kata Sahatma.

Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik bukanlah tindakan untuk mencari-cari kesalahan pihak sekolah, melainkan menjalankan fungsi pers dalam mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami memahami sekolah dapat menerapkan prosedur keamanan dan keselamatan di area proyek. Namun, prosedur tersebut semestinya dijelaskan secara transparan dan proporsional, serta tidak dijadikan alasan untuk menutup akses komunikasi dengan media tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Berdasarkan papan informasi di lokasi, kegiatan tersebut merupakan program bantuan pemerintah untuk revitalisasi SDN Cowek I yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp1.166.110.492 dan masa pelaksanaan 140 hari kalender di bawah tanggung jawab Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Pekerjaan tersebut mencakup rehabilitasi enam ruang kelas, dua ruang administrasi, satu ruang perpustakaan, satu ruang laboratorium, empat toilet siswa, dua toilet guru, serta pembangunan dua ruang toilet siswa baru.

Pihak Redaksi Fixsnews.co.id menegaskan tetap mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional, independen, dan berimbang, serta membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak sekolah, guru yang bersangkutan, P2SP, maupun instansi terkait.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
Iklan berganti otomatis

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top