Investigasi GWI — Mancak, Serang — Aktivitas pertambangan pasir di wilayah Desa Batu Kuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada sebuah lokasi tambang yang diduga belum jelas status perizinannya, sementara aktivitas operasional masih terlihat berlangsung di lapangan.
Persoalan ini bukan sekadar tentang aktivitas pengerukan material dan lalu lalang kendaraan pengangkut pasir. Lebih jauh, publik berhak mempertanyakan transparansi legalitas usaha, identitas perusahaan pengelola, serta efektivitas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan, terdapat sejumlah lokasi tambang yang berdekatan. Pada salah satu lokasi, terlihat papan informasi perizinan pertambangan berbasis risiko. Namun, pada lokasi yang menjadi sorotan, tim tidak menemukan papan nama perusahaan maupun informasi perizinan yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi badan usaha pengelolanya.
Ketika aktivitas pertambangan terlihat berjalan, tetapi identitas perusahaan dan status legalitasnya belum dapat dipastikan, siapa yang seharusnya memberikan penjelasan kepada publik?
Pertanyaan tersebut layak diajukan. Sebab, kegiatan pertambangan bukan usaha yang dapat dijalankan tanpa memenuhi persyaratan hukum dan kewajiban yang berlaku.
Identitas Pengelola Tak Jelas, Aktivitas Tambang Tetap Berlangsung
Saat tim media mendatangi lokasi, aktivitas tambang masih terlihat. Di area tersebut terdapat sejumlah sopir, tetapi pemilik maupun pihak yang berwenang memberikan keterangan tidak ditemukan saat kunjungan berlangsung.
Dalam penelusuran awal, muncul dugaan bahwa tambang tersebut berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial BD. Namun, dugaan keterkaitan itu belum terverifikasi dan masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak yang bersangkutan.
Hingga berita ini disusun, tim media masih berupaya memperoleh keterangan mengenai identitas badan usaha, dokumen perizinan, serta dasar hukum yang digunakan untuk menjalankan kegiatan pertambangan tersebut.
Ketiadaan papan informasi di lokasi memang tidak serta-merta membuktikan bahwa kegiatan itu ilegal. Akan tetapi, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan yang tidak boleh dibiarkan tanpa verifikasi.
Apakah pengelola telah mengantongi izin yang dipersyaratkan? Apakah lokasi penambangan sesuai dengan wilayah yang diizinkan? Dan apakah seluruh kewajiban operasional serta lingkungan telah dipenuhi?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban berbasis dokumen dan pemeriksaan faktual, bukan sekadar dugaan ataupun asumsi.
Pengawasan Dipertanyakan: Siapa yang Memastikan Legalitasnya?
Sorotan berikutnya mengarah pada efektivitas pengawasan pertambangan di wilayah Kecamatan Mancak.
Keberadaan aktivitas pertambangan yang status legalitasnya belum terverifikasi semestinya menjadi perhatian instansi terkait. Pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan peraturan pertambangan yang berlaku.
Pemerintah desa dan kecamatan diharapkan menjalankan fungsi koordinasi serta menyampaikan temuan kepada instansi yang berwenang. Adapun pemeriksaan teknis mengenai legalitas pertambangan perlu dilakukan oleh otoritas sesuai kewenangannya.
Pengawasan tidak semestinya hanya berorientasi pada keberadaan aktivitas fisik di lapangan. Lebih penting dari itu, pengawasan harus mampu menjawab persoalan mendasar: siapa pelaku usahanya, apa dasar legalitasnya, dan apakah kegiatan yang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum?
Jika pemeriksaan belum dilakukan, instansi terkait perlu menjelaskan langkah tindak lanjutnya. Jika sudah dilakukan, hasil pemeriksaan yang dapat disampaikan kepada publik akan membantu mencegah berkembangnya spekulasi.
Jika Belum Berizin, Mengapa Aktivitas Tetap Berjalan?
Inilah pertanyaan utama yang perlu dijawab melalui verifikasi resmi.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa kegiatan tersebut berjalan tanpa izin yang diwajibkan, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila pengelola memiliki perizinan yang sah, klarifikasi diperlukan agar status kegiatan tidak terus menjadi tanda tanya.
Ketentuan usaha pertambangan mineral dan batu bara diatur, antara lain, melalui PP Nomor 96 Tahun 2021 beserta perubahannya. Konsekuensi hukum atas kegiatan penambangan tanpa izin yang diwajibkan harus ditentukan berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan yang relevan.
Karena itu, dugaan tambang tanpa izin tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum. Namun, dugaan tersebut juga tidak patut diabaikan ketika terdapat persoalan yang layak diperiksa.
Jangan sampai aktivitas tambang terus berlangsung, sementara pertanyaan mengenai legalitas, tanggung jawab pengelola, dan efektivitas pengawasan belum memperoleh jawaban yang jelas.
Transparansi Bukan Pilihan, Melainkan Tanggung Jawab
Masyarakat tidak membutuhkan tuduhan tanpa bukti. Yang dibutuhkan adalah kepastian berdasarkan pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak pengelola perlu diberikan ruang untuk menjelaskan status perizinannya. Pada saat yang sama, instansi terkait diharapkan tidak mengabaikan pertanyaan publik mengenai kepatuhan usaha pertambangan di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, status perizinan tambang yang disorot belum terverifikasi dan konfirmasi dari pihak yang diduga terkait masih ditunggu.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pengelola maupun instansi terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata apakah tambang itu memiliki papan nama atau tidak. Persoalan sesungguhnya adalah apakah kegiatan tersebut memenuhi ketentuan hukum, siapa yang bertanggung jawab atas operasionalnya, dan apakah pengawasan telah berjalan sebagaimana mestinya.
Legalitas harus dapat dibuktikan. Pengawasan harus dapat dipertanggungjawabkan. Dan setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti berdasarkan fakta, bukan dibiarkan menjadi pertanyaan yang terus berulang di tengah masyarakat.
(Tim Provinsi)
