TEGAL, Jawa Tengah — Petugas Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Tegal terus mengedepankan pelayanan publik yang ramah, humanis, serta mengutamakan sopan santun dalam melayani masyarakat yang hendak membuat maupun memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan yang mengedepankan keramahan, ketertiban, serta pemberian arahan kepada masyarakat mengenai tahapan dan prosedur pengurusan SIM sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan pelayanan yang baik, petugas Satpas Tegal juga mendorong masyarakat untuk memahami proses pembelajaran dan tahapan ujian SIM. Hal ini penting agar setiap pemohon memiliki pengetahuan, keterampilan, serta kemampuan berkendara yang sesuai dengan persyaratan keselamatan berlalu lintas.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti seluruh prosedur resmi tanpa menggunakan jasa calo. Satpas Tegal menegaskan bahwa praktik percaloan tidak diperbolehkan di lingkungan pelayanan Satpas karena berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai prinsip pelayanan publik yang transparan serta akuntabel.
Pemohon SIM diharapkan mengurus dokumen secara mandiri melalui jalur resmi. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui tahapan pelayanan, persyaratan administrasi, serta biaya resmi yang harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Waspada Penipuan Berkedok Pembuatan SIM
Satpas Tegal juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang menawarkan pembuatan SIM secara instan, menjanjikan kelulusan tanpa mengikuti ujian, atau menawarkan SIM tanpa melalui prosedur resmi.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku dapat menerbitkan SIM dengan cepat melalui jalur tidak resmi. Selain berpotensi menimbulkan kerugian finansial, SIM yang tidak diterbitkan melalui mekanisme resmi patut dicurigai sebagai dokumen palsu atau tidak sah.
Apabila menemukan dugaan praktik percaloan maupun penawaran SIM palsu, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada petugas atau pihak kepolisian melalui saluran pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Pelayanan yang ramah harus berjalan seiring dengan penegakan aturan dan peningkatan kualitas keselamatan berlalu lintas. Karena itu, masyarakat diharapkan mendukung upaya Satpas Tegal dengan mengikuti prosedur yang berlaku, menjauhi praktik percaloan, serta memastikan keaslian dokumen SIM yang dimiliki.
Melalui pelayanan yang profesional, humanis, dan transparan, Satpas Tegal diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mewujudkan pelayanan kepolisian yang bersih, tertib, dan berorientasi pada kepentingan publik.(Red)

