Plang PT Eko Putra Bangkit Jaya Menghilang dari Lokasi Tambang, Aktivitas Galian di Cidongklang Disorot: Pengawasan Dipertanyakan

Novaldo
0


CILEGON – investigasi Gwi II com- Hilangnya papan nama PT Eko Putra Bangkit Jaya dari lokasi tambang pasir di kawasan Cidongklang, wilayah Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, yang berbatasan dengan wilayah Deringo, Kota Cilegon, memunculkan tanda tanya baru. Di tengah ramainya pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan di kawasan tersebut, muncul pula dugaan adanya aktivitas penggalian pasir lain yang perlu ditelusuri legalitas dan perizinannya.

Saat tim wartawan kembali melakukan penelusuran lapangan pada Jumat (16/10/2026), papan nama PT Eko Putra Bangkit Jaya yang sebelumnya terlihat di lokasi sudah tidak ditemukan. Perubahan tersebut menjadi perhatian, terutama karena status perizinan perusahaan itu sebelumnya dipersoalkan dan masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.

Ketika ditelusuri lebih jauh ke area bawah, seorang pria bernama Wandi, yang mengaku sebagai pengurus lahan dari PT Eko Putra Bangkit Jaya, menemui tim wartawan. Ia kemudian menjelaskan alasan papan nama tersebut tidak lagi terpasang.

“Dicabut karena sudah lama tidak beroperasi. Kalau tidak dicabut, penambang di bawah nanti disangka bagian dari PT Eko juga. Makanya dicabut,” ujar Wandi.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu keterangan penting yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Jika benar perusahaan sudah lama tidak beroperasi, pertanyaan berikutnya adalah siapa pihak yang menjalankan aktivitas di area bawah, bagaimana status penguasaan lahannya, serta apakah kegiatan penggalian yang terlihat telah memenuhi ketentuan perizinan pertambangan.

Klaim Cucian Pasir Berbeda dengan Kondisi yang Terlihat

Persoalan tidak berhenti pada hilangnya papan nama perusahaan. Wandi juga menyebut aktivitas penambang di area bawah hanya berupa kegiatan pencucian pasir.

Namun, berdasarkan pengamatan tim wartawan di lokasi, kegiatan yang terlihat dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan penjelasan tersebut. Tim melihat adanya aktivitas pengerukan dan penggalian pasir yang membentuk kubangan baru.

Perbedaan antara keterangan narasumber dan kondisi lapangan ini perlu diuji melalui pemeriksaan teknis serta klarifikasi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pencucian pasir dan penggalian material merupakan kegiatan yang berbeda secara operasional. Karena itu, penyebutan suatu aktivitas sebagai pencucian pasir tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai asal material, status kegiatan, maupun legalitas operasionalnya.

Meski demikian, pengamatan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa kegiatan di lokasi merupakan pertambangan ilegal. Kepastian mengenai status hukum dan perizinannya harus didasarkan pada dokumen resmi, pemeriksaan lapangan, serta keterangan instansi berwenang.

Jangan Biarkan Legalitas Tambang Menjadi Wilayah Abu-Abu

Aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa kejelasan identitas operator dan status perizinan bukan persoalan yang layak dibiarkan menggantung. Di tengah perubahan kondisi lokasi dan munculnya keterangan yang perlu diuji, publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Pertanyaan mengenai pengawasan pun patut diajukan. Apakah dinas teknis telah memeriksa status perizinan lokasi? Apakah bawah? Dan apakah kondisi lapangan telah diperiksa setelah persoalan ini menjadi perhatian publik?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk vonis terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap kegiatan usaha yang berpotensi berkaitan dengan lingkungan, keselamatan, tata ruang, serta kepatuhan terhadap hukum.

Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah, penjelasan resmi perlu disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Dinas dan Aparat Diminta Tidak Berhenti pada Klarifikasi

Dinas terkait, aparat pengawas, serta pemerintah setempat perlu memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Pemeriksaan semestinya tidak hanya berfokus pada keberadaan atau hilangnya papan nama perusahaan, tetapi juga mencakup identitas operator, dokumen perizinan, batas wilayah kegiatan, sumber material, dan kesesuaian aktivitas dengan izin yang dimiliki.

Terlebih, lokasi tersebut berada di kawasan yang berbatasan dengan wilayah administratif berbeda. Koordinasi antarlembaga menjadi penting agar tidak muncul celah pengawasan akibat perbedaan kewenangan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai status perizinan PT Eko Putra Bangkit Jaya maupun legalitas aktivitas penggalian pasir di area bawah yang menjadi sorotan. Konfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi terkait masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Pada akhirnya, hilangnya papan nama hanyalah satu bagian dari persoalan yang lebih besar. Hal mendasar yang harus dijawab ialah apakah kegiatan pertambangan di kawasan tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum atau justru berlangsung tanpa kejelasan pertanggungjawaban.

Sebab, yang dibutuhkan publik bukan sekadar papan nama yang terpasang atau tercabut, melainkan kepastian hukum, pengawasan yang nyata, dan keterbukaan dari seluruh pihak yang memiliki kewenangan.

(Tim Cilegon)

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
Iklan berganti otomatis

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top