PENANGGUHAN ATAU PEMBANTARAN? TERSANGKA PENGANIAYAAN PALUTA DILEPAS 9 JAM, DOKUMEN POLSEK PADANG BOLAK DIPERTANYAKAN

Admin Redaksi
0

MEDAN — InvestigasiGWI.com | Sembilan jam menjadi angka penting dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap aktivis pelapor dugaan mafia BBM subsidi di Padang Lawas Utara.

Seorang tersangka berinisial Aldi, berdasarkan keterangan pelapor Ongku Parmonangan Harahap, disebut ditahan di Polsek Padang Bolak pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Namun sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama, tersangka disebut telah kembali berada di luar tahanan.

Alasan yang disampaikan kepada pelapor disebut karena sakit dan mendapat penangguhan atas permintaan keluarga.

Rentang waktu sekitar sembilan jam tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun dalam perspektif pengawasan publik, waktu yang singkat itu membuat dokumen dan mekanisme hukum pelepasan menjadi titik penting yang perlu diverifikasi.

Sebab ada perbedaan mendasar antara penangguhan penahanan dan pembantaran penahanan.

Dan untuk perkara yang berlangsung pada September 2026, rujukan hukum acara yang berlaku adalah UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mulai berlaku 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981.

SATU PERTANYAAN, DUA KEMUNGKINAN

Dalam perkara ini, terdapat satu pertanyaan investigatif yang menjadi pusat penelusuran:

PENANGGUHAN ATAU PEMBANTARAN?

Jika yang dilakukan adalah penangguhan penahanan, maka Pasal 110 UU 20/2025 mengatur bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penangguhan dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang, dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penangguhan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Sebaliknya, jika seseorang yang sedang ditahan menderita sakit dan dirawat di rumah sakit, Pasal 111 mengatur mekanisme pembantaran. Selama pembantaran, yang bersangkutan tetap berada dalam pengawasan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai tahap pemeriksaan.

Artinya, istilah “dilepas karena sakit” belum cukup untuk menjelaskan mekanisme hukumnya.

Yang menentukan adalah apa yang sebenarnya diputuskan dan dituangkan dalam administrasi perkara.

KRONOLOGI SEMBILAN JAM

Berdasarkan keterangan Ongku, kronologi yang menjadi perhatian adalah:

13.00 WIB — Aldi disebut ditahan di Polsek Padang Bolak.

Hari yang sama — pihak keluarga disebut mengajukan penangguhan dengan alasan kondisi kesehatan.

Sekitar 22.00 WIB — tersangka disebut telah dilepas.

Seluruh kronologi tersebut merupakan keterangan pelapor yang masih membutuhkan konfirmasi dan pencocokan dengan dokumen resmi kepolisian.

Karena itu, catatan waktu menjadi penting.

Bukan untuk menyimpulkan bahwa keputusan tersebut salah, melainkan untuk melihat apakah seluruh proses administratif dan kewenangan telah berjalan sesuai ketentuan.

JIKA PENANGGUHAN, HARUS ADA JEJAK ADMINISTRASINYA

Pasal 110 UU 20/2025 secara jelas mengatur bahwa penangguhan diberikan atas permintaan tersangka atau terdakwa dan dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat tertentu. Jaminan orang juga dapat diberikan oleh keluarga, advokat, atau pihak lain yang bersedia bertanggung jawab atas risiko apabila tahanan melarikan diri.

Karena itu, penelusuran perkara ini semestinya diarahkan kepada jejak administrasi, bukan sekadar pernyataan lisan.

Dokumen permohonan, keputusan pejabat berwenang, bentuk jaminan, persyaratan penangguhan, serta pencatatan dalam administrasi perkara menjadi bagian penting untuk diperiksa.

Jika dokumen-dokumen tersebut ada dan sesuai ketentuan, hal itu tentu menjadi bagian dari klarifikasi yang dapat menjelaskan proses pelepasan tersangka.

JIKA KARENA SAKIT, PEMBANTARAN PUNYA MEKANISME SENDIRI

Persoalannya menjadi berbeda apabila istilah “sakit” yang digunakan sebenarnya merujuk pada pembantaran penahanan.

Pasal 111 UU 20/2025 menyebut pembantaran dalam keadaan tersangka atau terdakwa yang sedang ditahan menderita sakit dan dirawat di rumah sakit. Selama pembantaran, yang bersangkutan tetap berada dalam pengawasan aparat sesuai tahap pemeriksaan.

Dengan demikian, apabila mekanisme pembantaran yang digunakan, maka dokumen terkait kondisi kesehatan, perawatan di rumah sakit dan pengawasan selama pembantaran menjadi bagian penting dalam menguji apakah mekanismenya telah diterapkan sebagaimana ketentuan.

Di sinilah dokumen medis dan administrasi perkara menjadi penting.

Bukan karena setiap tersangka yang sakit harus tetap berada di ruang tahanan, tetapi karena tindakan aparat harus memiliki dasar dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

POLRI JUGA TERIKAT KODE ETIK

Selain KUHAP, anggota Polri dalam menjalankan tugasnya terikat ketentuan etik profesi.

Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri berstatus berlaku. Peraturan tersebut menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab.

Karena itu, apabila proses penanganan perkara ini nantinya dilaporkan kepada Propam, pemeriksaan dapat diarahkan pada fakta konkret mengenai tindakan anggota yang bersangkutan.

Apakah prosedur telah dijalankan?

Apakah administrasi sesuai dengan keputusan yang diambil?

Apakah kewenangan digunakan sesuai ketentuan?

Apakah terdapat tindakan atau kelalaian yang setelah diperiksa memenuhi unsur pelanggaran kode etik?

Jawabannya harus berasal dari pemeriksaan dan alat bukti, bukan dari dugaan pemberitaan.

PELAPOR MENGAKU KECEWA

Ongku Parmonangan Harahap menyatakan dirinya kecewa setelah mengetahui tersangka disebut telah dilepas.

“Sudah ditangkap jam 1 siang, jam 10 malam sudah dilepas. Katanya ditangguhkan karena sakit. Saya kecewa berat. Keluarga saya jadi tidak nyaman lagi karena teror itu masih ada.”

Pernyataan mengenai adanya teror tersebut merupakan keterangan dari pelapor dan belum menjadi kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana atau ancaman.

Namun kekhawatiran korban terhadap keamanan dirinya dan keluarga tetap menjadi bagian dari konteks perkara yang perlu dicatat.

EMPAT TERLAPOR, SATU DISEBUT DITAHAN

Ongku sebelumnya menyebut terdapat empat orang yang dilaporkan dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut.

Menurut keterangannya, baru Aldi yang ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan.

Status hukum masing-masing pihak tentu merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

Namun dari perspektif pelapor, dilepasnya tersangka setelah waktu penahanan yang relatif singkat menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan proses hukum berikutnya.

KONFIRMASI KEPADA POLSEK PADANG BOLAK

DetektifInvestigasiGWI.com telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kapolsek Padang Bolak AKP Abdul Hakim Harahap.

Konfirmasi diarahkan pada mekanisme hukum pelepasan tersangka, termasuk apakah keputusan tersebut merupakan penangguhan penahanan atau pembantaran.

Redaksi juga meminta penjelasan mengenai administrasi dan dasar keputusan tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban resmi dari Kapolsek Padang Bolak.

Tidak adanya tanggapan tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran.

Sebaliknya, ruang klarifikasi tetap terbuka agar seluruh informasi dapat diuji secara berimbang.

SP2HP DAN HAK PELAPOR

Pelapor juga mengaku belum menerima pemberitahuan perkembangan perkara yang menjelaskan perkembangan terbaru, termasuk mengenai status penanganan tersangka.

Hal ini perlu diklarifikasi kepada penyidik karena informasi perkembangan perkara merupakan bagian penting dalam hubungan pelayanan penyidikan dengan pelapor.

Jika terdapat administrasi pemberitahuan perkembangan perkara, redaksi mempersilakan pihak kepolisian menjelaskannya secara resmi.

PROPAM MENJADI RUANG PENGUJIAN

Ongku menyatakan akan membuat laporan kepada Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

Jika laporan tersebut benar diajukan, maka Propam dapat menjadi salah satu mekanisme untuk menguji tindakan anggota Polri berdasarkan aturan etik yang berlaku.

Perpol 7/2022 memang mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta masih berstatus berlaku.

Pemeriksaan etik sendiri membutuhkan fakta dan alat bukti. Karena itu, laporan kepada Propam tidak otomatis berarti anggota yang dilaporkan telah terbukti melakukan pelanggaran.

BUKTI YANG AKAN MENJAWAB

Perkara ini pada akhirnya tidak cukup diselesaikan dengan kalimat “dilepas karena sakit.”

Yang perlu dilihat adalah jejak hukumnya.

Apakah penangguhan?

Apakah pembantaran?

Apa dasar keputusan?

Apa administrasinya?

Bagaimana mekanismenya?

Pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui dokumen resmi dan keterangan para pihak.

Dan justru di situlah fungsi pengawasan publik bekerja: menguji proses tanpa terlebih dahulu menghakimi hasil.

REDAKSI: DOKUMEN ADALAH KUNCI

DetektifInvestigasiGWI.com tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran etik, pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan maupun tindak pidana dalam perkara ini.

Redaksi hanya menyoroti adanya perbedaan informasi yang perlu dijelaskan, terutama mengenai mekanisme pelepasan tersangka setelah sekitar sembilan jam penahanan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Polsek Padang Bolak, penyidik, keluarga tersangka, pelapor maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Satu perkara. Satu titik waktu. Satu dokumen yang harus dibuka: penangguhan atau pembantaran?

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
Iklan berganti otomatis

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top