HATI RAKYAT JADI TARUHAN! Kades Cihanjuang Buka Suara soal Banprov 2025, Pemerintah Diminta Hadir Membawa Kepastian

Novaldo
0

PANDEGLANG, BANTEN — investigasi Gwi II com- Di tengah berbagai sorotan dan dugaan yang berkembang terkait pengelolaan anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2025, Kepala Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, Cacu Sukardi, akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan jalan lingkungan di Kampung Cipinang Hilar dan rehabilitasi kantor desa telah direalisasikan sesuai ketentuan serta spesifikasi yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Cacu Sukardi pada Rabu (21/10/2026), sebagai bentuk klarifikasi atas isu dugaan penyimpangan anggaran Banprov 2025, penyalahgunaan wewenang, serta persoalan program ketahanan pangan yang menurutnya tidak benar.

“Mana mungkin kami berani merealisasikan anggaran apabila tidak sesuai aturan yang berlaku. Anggaran tersebut kami realisasikan sesuai ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan,” tegas Cacu Sukardi.

Ia menekankan bahwa penggunaan anggaran pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, pembangunan yang dilaksanakan di desa bukan sekadar menyelesaikan pekerjaan fisik, melainkan juga merupakan amanah yang harus dijalankan demi kepentingan masyarakat.

Pembangunan jalan lingkungan di Kampung Cipinang Hilir dan rehabilitasi kantor Desa Cihanjuang menjadi bagian dari upaya meningkatkan fasilitas lingkungan serta pelayanan pemerintahan desa.

Sejumlah warga di sekitar lokasi pembangunan disebut memberikan apresiasi terhadap hasil pembangunan tersebut. Apresiasi masyarakat menjadi salah satu hal yang patut diperhatikan, meskipun penilaian menyeluruh atas kualitas pekerjaan tetap perlu didasarkan pada kondisi fisik, kesesuaian spesifikasi, dokumen pelaksanaan, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi masyarakat desa, jalan lingkungan yang layak bukan sekadar hamparan material pembangunan. Jalan tersebut menjadi akses untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, mendukung mobilitas warga, serta mempermudah hubungan sosial dan ekonomi masyarakat.

Begitu pula dengan kantor desa. Bangunan yang layak diharapkan mampu menunjang pelayanan administrasi, mempermudah masyarakat mengurus berbagai kebutuhan, dan menjadi tempat warga menyampaikan aspirasi maupun persoalan yang mereka hadapi.

Karena itu, setiap anggaran pembangunan yang bersumber dari uang negara harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Terkait isu dugaan penyalahgunaan wewenang dan persoalan program ketahanan pangan, Cacu Sukardi menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak benar.

Namun, untuk memastikan persoalan ini terang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan, setiap informasi yang berkembang perlu ditelaah berdasarkan fakta, dokumen anggaran, bukti realisasi, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan.

Apabila terdapat pihak yang mempertanyakan pelaksanaan program desa, mekanisme klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang harus dibuka sesuai prosedur. Sebaliknya, apabila suatu tuduhan belum didukung bukti yang memadai, tuduhan tersebut tidak semestinya langsung dianggap sebagai fakta.

Prinsip ini penting agar kepala desa memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan, sementara masyarakat tetap memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran publik dikelola.

Persoalan penggunaan Banprov tidak seharusnya berhenti pada perdebatan antara pihak yang menyampaikan dugaan dan pihak yang membantahnya. Pemerintah daerah, dinas terkait, inspektorat, serta lembaga pengawasan harus memastikan setiap penggunaan anggaran dapat diperiksa secara objektif apabila diperlukan.

Pemeriksaan yang profesional akan memberikan kepastian bagi semua pihak. Jika pekerjaan telah sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan dapat menjadi penjelasan yang melindungi pihak yang bekerja sesuai aturan. Jika ditemukan kekurangan, pemerintah dapat menentukan langkah perbaikan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat pun tidak boleh dibiarkan terus berada dalam ketidakpastian. Mereka berhak mengetahui apakah anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan menghasilkan pembangunan yang bermanfaat.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukanlah pertentangan tanpa ujung, melainkan kepastian, keterbukaan, dan pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya.

Klarifikasi Kepala Desa Cihanjuang ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan informasi berimbang di tengah isu yang berkembang. Keterangan dari pihak terkait lainnya, termasuk instansi pengawas apabila telah melakukan pemeriksaan, tetap diperlukan agar persoalan penggunaan Banprov 2025 dan program ketahanan pangan dapat dijelaskan secara menyeluruh.

Catatan Redaksi: Pernyataan bahwa anggaran telah direalisasikan sesuai spesifikasi merupakan keterangan Kepala Desa Cihanjuang. Kesesuaian pekerjaan dan penggunaan anggaran secara menyeluruh tetap perlu didukung dokumen serta hasil pemeriksaan yang berwenang. Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : Team/red

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
Iklan berganti otomatis

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top