PADANG LAWAS UTARA — InvestigasiGWI.com | Penanganan dugaan penganiayaan terhadap Ongku Parmohonan Harahap memasuki titik yang semakin mengundang pertanyaan publik.
Bukan semata soal siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Persoalan yang kini patut diuji justru lebih mendasar: setelah konfrontir dilakukan dan penyidik sebelumnya menyatakan akan melanjutkan proses menuju penetapan tersangka, mengapa Gelar Perkara Khusus yang diminta aktivis berinisial AP belum juga dilakukan? Dan bagaimana sebenarnya status hukum tiga pihak lain yang disebut dalam rangkaian perkara tersebut?
Pertanyaan itu mengemuka setelah kasus yang dilaporkan terjadi pada 18 Juli 2026 di kawasan Pasar Gunung Tua, Padang Lawas Utara, sebelumnya telah memasuki tahapan konfrontir.
Dalam pemberitaan 21 September 2026, disebutkan konfrontir mempertemukan korban, sejumlah terlapor dan saksi. Pihak yang disebut dalam pemeriksaan antara lain berinisial BA, AF, IR dan FZ. Penyidik juga sebelumnya menyatakan akan melanjutkan proses menuju penetapan tersangka dan memberikan SP2HP kepada korban.
Namun perkembangan berikutnya justru membuka pertanyaan baru.
Jika tahapan konfrontir telah selesai, apa yang masih menjadi kendala?
KONFRONTIR SELESAI, JANJI PENETAPAN TERSANGKA SUDAH DISAMPAIKAN — LALU APA YANG TERHENTI?
Konfrontir bukan sekadar mempertemukan para pihak.
Dalam konteks penyidikan, hasil pemeriksaan tersebut semestinya menjadi bagian dari bahan bagi penyidik untuk menilai kesesuaian keterangan, alat bukti dan konstruksi perkara.
Kapolsek Padang Bolak AKP Abdul Hakim Harahap sebelumnya diberitakan menyatakan konfrontir telah selesai dan pihaknya akan melanjutkan proses menuju penetapan tersangka.
Penyidik Reskrim Polsek Padang Bolak Brigadir Syaiful A. Ritonga juga disebut menyatakan proses penetapan tersangka akan dilakukan serta SP2HP akan diberikan kepada korban.
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan ekspektasi.
Tetapi kini publik berhak bertanya:
Apa hasil akhirnya?
Apakah hasil konfrontir telah dituangkan dalam analisis penyidik?
Apakah seluruh alat bukti telah dievaluasi?
Apakah sudah dilakukan gelar perkara internal?
Siapa yang memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka?
Dan apabila proses belum sampai pada tahap tersebut, apa kendalanya?
AP MINTA GELAR PERKARA KHUSUS — MENGAPA BELUM ADA JAWABAN?
Desakan aktivis berinisial AP agar Kapolres Padang Lawas Utara mempertimbangkan Gelar Perkara Khusus menjadi penting untuk dicermati.
Bukan karena Gelar Perkara Khusus harus dipandang sebagai tekanan terhadap penyidik, melainkan karena forum tersebut dapat menjadi ruang untuk menguji kembali proses penanganan perkara apabila terdapat persoalan, perbedaan pandangan atau kebutuhan evaluasi terhadap penyidikan.
Penggiat sosial Muhammad Zulfahri Tanjung menyatakan mendukung permintaan tersebut.
Menurut Tanjung, keterbukaan justru dapat menguntungkan semua pihak.
“Yang kami inginkan adalah perkara ini dibuka secara terang. Publik perlu mengetahui apa peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik,” ujarnya.
Pernyataan Tanjung tersebut juga telah diberitakan pada 6 Oktober 2026. Ia mempertanyakan mengapa tiga pihak lain yang disebut dalam perkara belum memperoleh kejelasan status hukum.
Di titik inilah pertanyaan investigatif menjadi semakin tajam:
Apakah Gelar Perkara Khusus belum dilakukan karena memang belum diperlukan menurut penyidik, atau ada alasan lain yang belum dijelaskan kepada publik?
Jawaban resmi aparat penting agar tidak muncul ruang bagi spekulasi.
SATU PIHAK DISEBUT SUDAH TERSANGKA, LALU TIGA LAINNYA?
Persoalan semakin menarik perhatian setelah pemberitaan 1 Oktober 2026 menyebut satu dari pihak yang sebelumnya disebut sebagai terlapor, berinisial Aldi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Namun pada hari yang sama, tersangka tersebut disebut kembali dilepaskan setelah sekitar sembilan jam dengan alasan penangguhan penahanan karena sakit. Informasi tersebut berasal dari keterangan korban dan pemberitaan media; penjelasan resmi penyidik terkait seluruh detail peristiwa tersebut masih perlu dimintakan secara langsung.
Jika informasi tersebut benar, maka muncul rangkaian pertanyaan yang tidak bisa dianggap sepele:
Apa dasar penetapan tersangka?
Apa dasar penahanannya?
Apa dasar penangguhannya?
Siapa yang mengajukan penangguhan?
Apakah ada surat resmi penangguhan?
Dan yang paling penting:
BAGAIMANA STATUS TIGA PIHAK LAIN?
Apakah masih berstatus terlapor?
Apakah telah diperiksa sebagai saksi?
Apakah ada yang dihentikan proses hukumnya?
Apakah penyidik masih mendalami keterlibatan mereka?
Atau berdasarkan alat bukti yang tersedia, memang belum terdapat alasan hukum untuk meningkatkan status mereka?
Publik membutuhkan jawaban, bukan ruang kosong.
JANGAN CAMPURADUKKAN DUGAAN DENGAN KESIMPULAN HUKUM
InvestigasiGWI.com menegaskan, status terlapor tidak sama dengan tersangka, apalagi terpidana.
Karena itu, pertanyaan mengenai tiga pihak tersebut bukan berarti mendesak polisi menetapkan mereka sebagai tersangka.
Sebaliknya, justru transparansi dibutuhkan agar tidak terjadi penghakiman publik.
Jika bukti belum cukup, katakan belum cukup.
Jika pemeriksaan masih berjalan, jelaskan bahwa proses masih berjalan.
Jika seseorang tidak memenuhi unsur pidana, jelaskan berdasarkan konstruksi hukum penyidik.
Tetapi jika terdapat alat bukti yang cukup, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana proses hukum dilanjutkan.
Prinsipnya sederhana:
Jangan menghukum orang melalui pemberitaan. Tetapi jangan pula membiarkan publik kehilangan kepastian karena minim penjelasan.
DUGAAN MANIPULASI DATA: PERNYATAAN SERIUS YANG WAJIB DIUJI
Muhammad Zulfahri Tanjung sebelumnya juga menyampaikan dugaan adanya “manipulasi data” dalam penanganan perkara oleh Polsek Padang Bolak.
Tudingan ini merupakan pernyataan serius.
Karena itu, redaksi tidak menempatkannya sebagai fakta yang telah terbukti.
Justru pertanyaan investigatifnya adalah:
Data apa yang diduga dimanipulasi?
Pada tahap pemeriksaan mana dugaan itu terjadi?
Siapa yang bertanggung jawab atas data tersebut?
Apa bukti yang dimiliki pihak yang menuduhkan?
Dan yang paling penting:
Apa jawaban resmi penyidik terhadap tudingan tersebut?
Jika tudingan tersebut tidak benar, aparat tentu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan proses penyidikan yang telah dilakukan.
Jika memang terdapat kekeliruan administratif atau substantif, mekanisme hukum harus mampu mengoreksinya.
MOTIF BBM BERSUBSIDI JUGA PERLU DIUJI, BUKAN DIASUMSIKAN
Ada bagian lain yang tidak boleh dilepaskan begitu saja dari rangkaian informasi perkara.
Korban sebelumnya disebut aktif menyuarakan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Padang Lawas Utara. Pemberitaan sebelumnya menyebut korban menduga aktivitas tersebut memiliki kaitan dengan terjadinya dugaan penganiayaan.
Tetapi hubungan tersebut belum boleh diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui penyidikan.
Justru di sinilah pekerjaan penyidik menjadi penting.
Apakah dugaan penganiayaan murni berawal dari konflik personal?
Apakah terdapat motif lain?
Apakah aktivitas korban terkait BBM bersubsidi memiliki hubungan dengan perkara?
Atau kedua persoalan tersebut sama sekali tidak berkaitan?
Jawabannya harus berasal dari alat bukti dan hasil penyidikan, bukan dari spekulasi.
POLISI DITANTANG MEMBUKA TITIK TERANG
Kasus ini sebenarnya dapat disederhanakan menjadi beberapa pertanyaan kunci.
Pertama, bagaimana hasil konfrontir 18 September 2026?
Kedua, apakah hasil konfrontir telah dianalisis dalam penyidikan?
Ketiga, apakah telah dilakukan gelar perkara untuk menentukan arah perkara?
Keempat, bagaimana status hukum tiga pihak lain yang disebut?
Kelima, jika salah satu pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, apa dasar hukum dan konstruksi perkaranya?
Keenam, apa dasar penangguhan penahanan jika benar penangguhan tersebut telah dilakukan?
Ketujuh, mengapa permintaan Gelar Perkara Khusus dari AP belum memperoleh penjelasan terbuka?
Delapan pertanyaan tersebut tidak membutuhkan spekulasi.
Yang dibutuhkan adalah jawaban resmi.
JANGAN SAMPAI TRANSPARANSI HANYA BERHENTI PADA PERNYATAAN
Sebelumnya publik telah mendengar pernyataan bahwa perkara akan dilanjutkan menuju penetapan tersangka dan korban akan diberikan SP2HP.
Kini waktunya menguji apakah pernyataan tersebut benar-benar diikuti langkah hukum yang konkret.
Sebab penegakan hukum bukan hanya tentang membuat laporan diterima.
Bukan pula sekadar memanggil saksi.
Bukan hanya melakukan konfrontir.
Pada akhirnya, penyidikan harus menghasilkan kepastian mengenai konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang sah.
Jika proses masih berjalan, publik perlu mengetahui bahwa proses masih berjalan.
Jika ada kendala, jelaskan kendalanya sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
Jika sudah ada keputusan hukum terhadap para pihak, sampaikan secara resmi.
PERTANYAAN TERBESAR KINI ADA DI MEJA POLISI
Desakan Gelar Perkara Khusus yang disampaikan AP telah membuka kembali ruang evaluasi terhadap perkara ini.
Muhammad Zulfahri Tanjung menyatakan dirinya bersama tim akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.
Namun pengawalan masyarakat juga harus tetap berada dalam koridor hukum.
Korban memiliki hak mendapatkan kepastian.
Pihak yang dilaporkan memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Penyidik memiliki kewenangan melakukan penyidikan berdasarkan hukum.
Dan masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kini satu pertanyaan besar menunggu jawaban Polsek Padang Bolak dan Polres Padang Lawas Utara:
Jika konfrontir telah selesai dan penyidik sebelumnya menyatakan perkara akan diarahkan menuju penetapan tersangka, mengapa Gelar Perkara Khusus belum juga dilakukan, dan sebenarnya bagaimana status hukum tiga pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut?
InvestigasiGWI.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dan membuka ruang klarifikasi bagi Polsek Padang Bolak, Polres Padang Lawas Utara, korban, maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red
Editor: Zulkarnain Idrus


