LANGKAT — InvestigasiGWI.com | Upaya awak media mendapatkan klarifikasi langsung terkait penanganan seorang operator alat berat yang disebut sempat diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Langkat kembali memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik di lingkungan kepolisian.
Persoalannya bukan sekadar soal kepada siapa wartawan harus melakukan konfirmasi. Yang menjadi sorotan adalah ketika pertanyaan menyangkut proses penanganan hukum oleh aparat kepolisian, sementara publik membutuhkan penjelasan yang terang mengenai apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang ditangani, atas dasar apa tindakan dilakukan, dan bagaimana kelanjutan prosesnya.
Sebelumnya, awak media berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan.
Dalam komunikasi melalui WhatsApp, Kapolres sempat merespons:
“Segera sy cek.”
Namun ketika wartawan kembali meminta kesempatan untuk bertemu dan melakukan konfirmasi secara langsung, wartawan kemudian diarahkan kepada bagian Humas.
Dalam komunikasi berikutnya, Kapolres menyampaikan:
“Makasih komentarnya tp bisa lihat semua klarifikasi itu memang ke humas, silahkan komunikasi yg baik jangan kita selalu menduga yg tdk baik.”
Ketika awak media kembali menyampaikan harapan agar pihak-pihak terkait dapat dihadirkan dalam pemberitaan sekaligus memberikan bantahan atau klarifikasi secara langsung, Kapolres menjawab:
“Itu sdh ada semua di humas lengkap dr para pihak, silahkan ke humas saja.”
BUKAN MENGHAKIMI, WARTAWAN HANYA MEMINTA JAWABAN
Sikap tersebut menjadi perhatian karena wartawan pada dasarnya tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun.
Wartawan sedang menjalankan fungsi konfirmasi.
Apabila informasi yang beredar keliru, kepolisian memiliki ruang yang sangat terbuka untuk membantah dan meluruskannya. Sebaliknya, apabila memang terdapat proses penanganan, publik berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengganggu proses penyidikan.
Justru klarifikasi yang cepat, terang dan terukur dapat mencegah berkembangnya spekulasi.
Karena itu, pertanyaan sederhananya adalah: apa status penanganan operator alat berat yang disebut sempat diamankan tersebut?
Apakah masih dalam proses pemeriksaan?
Apakah telah dipulangkan?
Apakah perkara berlanjut?
Ataukah tidak ditemukan unsur pelanggaran sehingga tidak ada proses hukum lebih lanjut?
Publik tentu membutuhkan jawaban yang jelas.
PEGIAT SOSIAL SOROT KETERBUKAAN INFORMASI
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian pegiat sosial Muhammad Zulfahri Tanjung.
Zulfahri meminta Polres Langkat mengedepankan transparansi dan keterbukaan informasi agar tidak muncul ruang kosong yang justru dapat melahirkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Menurutnya, ketika terdapat informasi mengenai seseorang yang disebut sempat diamankan Unit Tipidter, masyarakat wajar mempertanyakan perkembangan penanganannya.
“Jangan sampai publik menjadi bertanya-tanya. Kalau memang sudah diamankan, kemudian bagaimana prosesnya? Kalau ada kekeliruan, jelaskan. Kalau memang tidak ada persoalan, berikan klarifikasi,” demikian inti pernyataan Zulfahri.
Ia menilai penjelasan yang terbuka penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sebab, ketika informasi awal telah beredar tetapi perkembangan berikutnya tidak diketahui publik, ruang pertanyaan akan semakin besar.
HUMAS BUKAN MASALAH, YANG DIPERTANYAKAN ADALAH SUBSTANSI INFORMASINYA
Pengarahan wartawan kepada Humas tentu tidak otomatis merupakan persoalan.
Humas memang memiliki fungsi komunikasi publik institusi.
Namun, yang menjadi perhatian adalah substansi informasi yang hendak dikonfirmasi.
Jika Kapolres menyatakan bahwa seluruh klarifikasi telah tersedia di Humas, maka publik tentu berharap informasi tersebut benar-benar dapat diakses dan dijelaskan secara utuh.
Bukan sekadar jawaban normatif.
Publik membutuhkan informasi faktual mengenai status perkara, kronologi penanganan, dasar tindakan kepolisian, pihak-pihak yang diperiksa atau diamankan, serta perkembangan proses hukumnya, sepanjang dapat dibuka kepada publik.
Dengan demikian, pemberitaan media tidak berhenti pada informasi sepihak.
JANGAN BIARKAN RUANG KOSONG INFORMASI MELAHIRKAN SPEKULASI
Kasus ini pada akhirnya bukan persoalan siapa yang harus disalahkan.
Yang menjadi perhatian adalah bagaimana institusi kepolisian memberikan penjelasan terhadap sebuah informasi yang telah menjadi perhatian masyarakat.
Ketika aparat penegak hukum melakukan tindakan terhadap seseorang, publik memang tidak berhak mengetahui seluruh materi penyidikan yang bersifat rahasia. Namun, informasi dasar mengenai status dan perkembangan suatu penanganan perkara dapat dijelaskan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum maupun kepentingan penyidikan.
Di sinilah pentingnya komunikasi publik yang transparan.
Sebab diamnya informasi bukan berarti persoalan selesai.
Sebaliknya, ketika penjelasan tidak segera diberikan, ruang kosong tersebut dapat diisi oleh berbagai versi informasi yang belum tentu benar.
Dan ketika itu terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya pemberitaan media, tetapi juga persepsi masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN POLRES LANGKAT
Kapolres Langkat telah menyampaikan bahwa klarifikasi mengenai persoalan tersebut tersedia melalui Humas.
Maka bola kini berada pada pihak terkait untuk memberikan penjelasan yang terang.
Publik menunggu jawaban sederhana:
Apa sebenarnya yang terjadi terhadap operator alat berat tersebut?
Mengapa yang bersangkutan disebut sempat diamankan?
Apa dasar penanganannya?
Bagaimana status hukumnya sekarang?
Dan apakah perkara tersebut masih berproses atau telah dihentikan/tidak dilanjutkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan vonis.
Bukan pula tuduhan.
Itulah pertanyaan yang semestinya dijawab melalui mekanisme komunikasi publik yang profesional.
Sebab transparansi bukan sekadar mengatakan bahwa informasi tersedia di Humas.
Transparansi adalah memastikan informasi yang memang dapat dibuka kepada publik disampaikan secara jelas, berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika informasi yang beredar salah, luruskan.
Jika proses hukum berjalan, jelaskan sebatas yang dapat disampaikan.
Jika tidak ada pelanggaran hukum, sampaikan secara terang.
Karena pada akhirnya, ruang kosong informasi hanya akan melahirkan semakin banyak pertanyaan.
Dan pertanyaan publik tidak harus dijawab dengan kecurigaan.
Cukup dengan penjelasan yang terang.
Redaksi: InvestigasiGWI.com
