Pandeglang - investigasigwi ll Program ketahanan pangan berupa pengadaan ternak kambing yang dikelola oleh BUMDes Karya Mandiri Desa Turus, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten, diduga bermasalah dan terancam gagal produksi. Dugaan tersebut mencuat setelah dilaporkan tiga ekor kambing milik BUMDes mati.
Informasi tersebut diperoleh dari hasil investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) yang menerima laporan dari sejumlah warga Desa Turus. Warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa kondisi kambing sejak awal pembelian dinilai tidak sehat dan tidak sesuai standar kelayakan.
“Sejak awal kami sudah curiga. Kondisi fisik kambing terlihat kurang sehat, dan sekarang terbukti ada yang mati,” ungkap salah satu warga kepada awak media.
Guna memastikan informasi tersebut, Tim Investigasi GWI melakukan konfirmasi kepada Kepala Dusun Desa Turus, Ruslan, yang membenarkan adanya kematian ternak tersebut.
“Benar, kambing milik BUMDes ada yang mati, jumlahnya tiga ekor,” ujar Ruslan saat dikonfirmasi.
Warga lainnya juga menyampaikan bahwa program ternak kambing tersebut dianggarkan pada Tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp70.000.000, untuk pengadaan kurang lebih 24 ekor kambing. Namun, masyarakat menilai kualitas fisik kambing yang dibeli tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dialokasikan, sehingga memunculkan kritik dan dugaan lemahnya pengelolaan dana BUMDes.
Atas kondisi tersebut, GWI meminta kepada pemerintah daerah, khususnya Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) di tingkat kecamatan dan kabupaten, agar segera turun tangan melakukan evaluasi serta audit menyeluruh terhadap pengelolaan program BUMDes Karya Mandiri Desa Turus. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi kerugian keuangan negara dan memastikan keberlanjutan program ketahanan pangan desa.
“Dana BUMDes bersumber dari keuangan negara dan desa, sehingga wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas perwakilan GWI.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BUMDes Karya Mandiri Desa Turus belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan tanggapan.
Landasan Hukum:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 87: BUMDes dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Pasal 89: Hasil usaha BUMDes dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 ayat (1): Pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021
Mengatur pendaftaran, pendataan, pembinaan, serta pengembangan BUMDes/BUMDes Bersama dengan menekankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan usaha desa.(Redaksi)


.jpeg)