
Tangerang, Investigasiwgi.com | Aroma ketidakberesan dalam proses penegakan hukum kembali mencuat. Kali ini, kuasa hukum korban dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan, Adv. Sugianto, SE., SH., M.Ak., BKP., CTT., CTA., C.Med., CPLA., CNMS, mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Polres Kota Tangerang pada Selasa, 9 Juli 2025.
Permohonan ini dilayangkan terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/424/V/2024/SPKT/POLRES KOTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tertanggal 13 Mei 2024, yang menyasar dua orang terlapor berinisial HR dan EZ. Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Namun, meskipun laporan telah berjalan lebih dari 14 bulan, penanganan kasus ini disebut jalan di tempat.
> “Kami melihat tidak ada urgensi dari penyidik dalam menyelesaikan perkara ini, padahal bukti sudah terang-benderang. Apa yang sebenarnya terjadi?” ungkap Adv. Sugianto kepada Investigasiwgi.com usai menyerahkan dokumen resmi permohonan gelar perkara.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa alat bukti dan saksi sudah tersedia, namun belum ada tanda-tanda peningkatan status hukum terhadap kedua terlapor.
Indikasi Pembiaran?
Tim Investigasiwgi.com mencoba menelusuri lebih jauh. Dari data yang dihimpun, perkara ini sudah melalui tahapan klarifikasi, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti, namun belum juga mengarah pada penetapan tersangka.
Pertanyaannya: apakah ada intervensi? Atau justru aparat penyidik terjebak dalam ruang abu-abu prosedural?
Adv. Sugianto menyampaikan harapannya agar Kapolres Kota Tangerang segera turun tangan, dan memastikan kasus ini tidak dibiarkan mengendap tanpa kejelasan.
> “Ini bukan hanya soal hukum, tapi menyangkut wibawa institusi kepolisian. Jika tidak ada langkah tegas, kami siap ajukan laporan ke Propam dan Kompolnas,” ancamnya.
Pengacara yang dikenal vokal ini juga menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, ia akan mendorong audit etik atas kinerja penyidik.
> “Kalau bukti lengkap tapi proses diam, maka patut diduga ada penyimpangan dalam penanganan perkara. Kami akan kawal sampai tuntas,” tegasnya.
Investigasiwgi.com akan terus melakukan penelusuran lebih dalam terhadap dinamika kasus ini. Apakah ini potret penegakan hukum yang selektif? Atau hanya persoalan kelalaian administratif? Publik pantas tahu.
Redaksi Investigasiwgi.com akan membuka kanal aduan dan testimoni publik jika terdapat korban lain terkait modus serupa. Kirim informasi Anda melalui kanal investigasi@wgi.com.