"3 Tahun Laporan Penculikan Membeku, Dugaan RJ Bermodal Uang Mencuat: Kapolresta Binjai Bungkam, InvestigasiGWI: 'Diduga Ada Skenario Cuci Perkara!'"

Redaksi Media Bahri
0



BINJAI — Misteri penegakan hukum dalam penanganan laporan penculikan di Polres Binjai kian memunculkan tanda tanya besar. Sri Muliani, warga Kota Binjai, diketahui melaporkan kasus dugaan penculikan melalui LP/B/1079/XII/2022/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut tertanggal 11 Desember 2022. Namun hingga tiga tahun berlalu, perkembangan perkara nyaris tidak terdengar, sebelum akhirnya ia menerima surat pemberitahuan perkembangan penyidikan (SP2HP) tertanggal 24 April 2025.




Dalam surat itu, penyidik menyampaikan bahwa telah ditetapkan 6 orang sebagai tersangka akan dilakukan penangkapan, namun hingga kini tak ada kejelasan penegakan hukum berikutnya. Sementara itu, InvestigasiGWI.com mengungkap adanya indikasi kuat proses Restorative Justice (RJ) yang dipaksakan secara diam-diam, dengan dugaan kuat melibatkan segepok uang.



🕵️‍♂️ InvestigasiGWI: Ada Tiga Orang Diduga Terlibat dalam Skenario RJ Bermodal Uang


Laporan investigasi khusus dari InvestigasiGWI.com menyebutkan bahwa proses yang diduga sebagai “jalan damai” telah melibatkan transaksi uang tunai yang diberikan oleh salah satu tersangka, disaksikan oleh dua wanita dan satu pria, dalam situasi informal dan tanpa dokumentasi hukum resmi.


"Ini bukan restorative justice. Ini diduga kuat sebagai skenario cuci perkara dengan modal kekuatan uang," tulis Nara sumber dalam laporannya, mengutip narasumber dari dalam lingkungan penanganan kasus di Polres Binjai.




📂 Sri Muliani: Pelapor yang Hanya Terima Surat, Bukan Perlindungan


Nama Sri Muliani, sebagaimana disebut dalam SP2HP, adalah pelapor yang baru diberi tahu perkembangan perkara, bukan tersangka maupun saksi. Namun alih-alih mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, ia justru harus menyaksikan bagaimana laporannya diduga mulai “dimainkan” oleh oknum tertentu.

Enam tersangka yang disebut dalam surat penyidik adalah:


  • Lindy Sarmela
  • Abdul Rahman
  • Sri Ulina
  • Peganinta Sitepu
  • Sandi Oni Permadani Perkasa
  • Ewin Risman Sitepu


Mereka dijerat Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) tentang penculikan, yang memiliki ancaman pidana hingga 12 tahun.




⚖️ Halvionata Auzora Siregar, S.H.: “Pelapor Diberi Surat, Tapi Keadilan Justru Diduga Dikorbankan Demi Uang!”


Praktisi hukum nasional, Halvionata Auzora Siregar, S.H., menilai dugaan skenario RJ ini sebagai penghinaan terang-terangan terhadap keadilan. Ia menyebut, fakta bahwa pelapor hanya menerima SP2HP setelah 3 tahun sudah cukup memperlihatkan betapa lemahnya perhatian aparat terhadap korban.


“Bagaimana mungkin laporan tentang penculikan bisa mandek bertahun-tahun, lalu muncul indikasi RJ diatur diam-diam dan disinyalir ada uang? Kalau benar, ini bukan kelalaian, ini pemerkosaan sistem hukum,” tegas Halvionata.



📜 RJ Tak Berlaku untuk Penculikan — Apalagi Bila Disusupi Transaksi Tertutup

Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 menegaskan bahwa Restorative Justice hanya sah untuk:


  • Tindak pidana ringan (ancaman maksimal 5 tahun),
  • Tidak menimbulkan keresahan masyarakat,
  • Harus ada persetujuan pelaku dan korban,
  • Tidak menyangkut kejahatan serius seperti kekerasan, penculikan, atau penyekapan.


Pasal 328 KUHP secara jelas mengategorikan penculikan sebagai kejahatan berat, sehingga RJ tidak sah diterapkan dalam kasus ini — terlebih bila ada indikasi uang tunai terlibat dalam “penyelesaian”.



🚨 Kapolresta Binjai Bungkam Total, Publik Curiga Ada yang Ditutupi


Sampai berita ini diturunkan, Kapolresta Binjai belum memberikan tanggapan apa pun atas permintaan klarifikasi baik dari InvestigasiWartaGlobal.id maupun dari InvestigasiGWI.com. Pesan konfirmasi via. Whatsapp diabaikan.


“Sikap diam seorang Kapolres dalam kasus besar seperti ini bukanlah netralitas, tapi bentuk nyata pembiaran atau bahkan dugaan keterlibatan,” ujar Halvionata.



🧨 Kesimpulan: Laporan Sri Muliani Membeku 3 Tahun, Muncul Dugaan Uang Cairkan Keadilan — Siapa yang Sebenarnya Bermain?


Masyarakat kini menuntut:

  • Transparansi penuh atas penanganan LP/B/1079/XII/2022,
  • Pengusutan dugaan transaksi uang dalam skenario RJ,
  • Klarifikasi dari Kapolresta Binjai secara terbuka,
  • Investigasi Propam dan Kompolnas terhadap seluruh jajaran terkait.

“Kalau hukum bisa dibengkokkan oleh amplop, maka kita tidak hidup dalam negara hukum — kita hidup dalam republik kompromi,” tutup Halvionata Auzora Siregar, S.H.



Redaksi InvestigasiGWI.com
Tajam | Kritis | Bongkar Fakta | Buka Tabir Kekuasaan

 Polri, atau Presiden/Komnas HAM, silakan beri arahan. Saya siap bantu hingga tuntas.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top