Sanksi Pembatasan Citata Kecamatan Pesanggrahan Terpasang, Kegiatan di Bangunan Tetap Berjalan, Siapa yang Bermain ?

Amsar
0

Investigasigwi.com — Jakarta Selatan | Menurut pasal 45 ayat 1, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan, pembatasan kegiatan,  penghentian pekerjaan, pembekuan PBG hingga perintah pembongkaran. Selain itu, pelanggaran Undang-Undang bangunan gedung dapat mengakibatkan sanksi pidana dan denda.


Namun entah apa alasan nya, diduga semua peraturan tersebut tidak dilaksanakan sepenuh nya oleh Dinas Citata (Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan) Kecamatan Pesanggrahan. Sehingga, bangunan yang berada dijalan KKN, Kelurahan Petukangan Selatan, seperti disinggung dalam pemberitaan sebelum nya, yang jelas tidak memiliki PBG dan sudah selesai hampir 100 % hanya diberlakukan sanksi pemasangan banner pembatasan kegiatan saja, tanpa melakukan tahapan penindakan selanjutnya.


Saat beberapa awak media menkonfirmasi ulang ke pihak Citata Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Menurut salah seorang petugas diruangan mengatakan, Haris sedang berada di lapangan. Namun saat di hubungi beberapa kali melalui panggilan WhatsApp yang bersangkutan tidak pernah mengangkat panggilan, bahkan pesanpun tidak dibalas.


"' Pak Haris nya lagi dilapangan Bang, petugas yang satunya lagi juga barusan keluar. Kalau saya sebagai admin disini, saya ga tau apa-apa urusan nya," ucap seorang petugas di ruang Citata Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kamis, (22/05/2025).


Saat ini, adanya dugaan ketidakmampuan dalam penegakan aturan untuk tahap berikut nya oleh pihak Citata Kecamatan Pesanggrahan menjadi sorotan banyak media masa. Sedangkan dilokasi bangunan yang masih terpasang banner pembatasan kegiatan, dari hasil pantauan masih berlangsung kegiatan.


" Kemana Bang, iya ini kita dikenakan pembatasan kegiatan doank dari Citata, tapi abang tidak boleh masuk bang, ga boleh juga photo-photo," ujar mandor bangunan kepada wartawan saat bertemu di lokasi.


Untuk kepentingan kejelasan informasi dan pemberitaan lebih lanjut, tim awak media akan melakukan konfirmasi selanjut nya kepada pihak Citata Kecamatan Pesanggrahan dan akan terus mengawal jalan nya proses penegakan aturan sebagaimana mestinya. (A)

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top