Investigasigwi.com - Garut Pakenjeng — Sebuah bangunan tanpa papan nama yang mengklaim sebagai satuan pendidikan formal dengan nama SMP IT Irsyadul Ibad, ditemukan beroperasi di Kampung Citugu, RT 002 RW 006, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Keberadaan sekolah ini kini menjadi sorotan publik karena diduga melanggar sejumlah aturan pendidikan dan perundang-undangan, terutama terkait pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), keabsahan legalitas, dan praktik administrasi yang tidak sesuai prosedur. Sabtu, 17 Mei 2025.
Investigasi tim awak media menemukan bahwa bangunan tersebut tidak memperlihatkan aktivitas belajar mengajar sebagaimana mestinya bahkan terpantau siswa kurang dari 20 orang. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kehadiran siswa di lokasi sangat jarang terlihat.
Kepala sekolah SMP IT Irsyadul Ibad, Farida Nurlaela, saat dikonfirmasi, menyebut "Bahwa hanya ada 20 siswa aktif di lokasi, sementara 110 siswa lainnya ditampung oleh SMP ICT 19 Garut, sekolah filial yang hingga kini belum memiliki izin operasional resmi, melainkan hanya mengantongi SK Izin Filial sejak 2019. Farida juga mengakui bahwa pencairan dana BOS tetap dilakukan oleh pihaknya sebagai sekolah induk, kemudian disalurkan ke pengelola SMP ICT 19 Garut berdasarkan jumlah siswa", ujarnya.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh Robbi S.Pd.I, Ketua Yayasan ICT, yang menegaskan bahwa dana BOS yang diterima tidak mencerminkan jumlah siswa yang ditangani di SMP ICT 19 Garut. Ia bahkan menyebut bahwa dana tersebut hanya mampu membayar honor guru selama tiga bulan, meskipun sekolah telah beroperasi lebih dari tujuh tahun dan meluluskan tiga angkatan", tandasnya.
Sementara itu, data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) menyebutkan bahwa SMP IT Irsyadul Ibad memiliki 126 siswa terdaftar (75 laki-laki, 51 perempuan). Namun kenyataan di lapangan menunjukkan hanya 20 siswa yang benar-benar aktif di bangunan sekolah. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya pemalsuan data sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang berpotensi digunakan untuk memperoleh dana BOS secara tidak sah.
Adapun berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, syarat penerima dana BOS meliputi, kepemilikan izin operasional resmi, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar aktif dan pemasangan identitas resmi sekolah (papan nama).
Ketidakpatuhan terhadap ketiga syarat ini seharusnya secara otomatis membatalkan hak sekolah atas dana BOS. Pencairan dana ke sekolah filial tanpa izin operasional juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap Petunjuk Teknis BOS, dan berpotensi melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara merugikan keuangan negara.
Menambah kompleksitas permasalahan, Farida diketahui tidak hanya menjabat sebagai kepala sekolah, tetapi juga mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM, yang dapat memunculkan konflik kepentingan serta dugaan penyalahgunaan jabatan dan pengaruh terhadap opini media dan publik.
Lebih lanjut, Farida juga diduga telah menyebarkan foto wartawan tanpa izin, yang jika terbukti, dapat dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi, termasuk foto dan potret wajah.
Berdasarkan temuan ini, adanya dugaan Pelanggaran Hukum diantaranya :
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Terkait operasional sekolah tanpa izin resmi.
2. Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Dana BOS. Tidak terpenuhinya syarat penerima bantuan.
3. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE (Pasal 26). Penyebaran data pribadi tanpa izin.
4. Pasal 263 KUHP. Dugaan pemalsuan dokumen data Dapodik.
5. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Dugaan Tipikor terkait penggunaan dana BOS.
Dengan adanya kejadian ini, kami mendesak Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Kejaksaan Negeri Garut, serta Ombudsman RI untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap status operasional sekolah, keabsahan data Dapodik, serta alur penggunaan dana BOS pada SMP IT Irsyadul Ibad dan SMP ICT 19 Garut.
Reporter : A. Saepul & Tim