Keluarga Meminta Keadilan, Diduga Salah Tangkap Pria Kayuagung OKI Divonis 15 Tahun

Amsar
0

Investigasgwi.com - Banten - Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Nasib tragis menimpa Angkasa bin Hanapi alias Ujang Kocot, seorang warga Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Ia divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan, meskipun tidak ada bukti langsung yang mengaitkannya dengan kejadian tragis itu.


Peristiwa bermula pada malam tanggal 30 Oktober 2023, saat Angkasa menggadakan hajatan sunatan di dusunnya. Sekitar pukul 23.00 WIB, ia sempat berbincang dengan korban, Saidina Ali, sebelum kembali menikmati hiburan di lokasi acara. Menjelang tengah malam, Angkasa pulang dengan menumpang sepeda motor rekannya, Mulyadi. Dalam perjalanan pulang, mereka mendapat kabar terjadi pembacokan di kebun karet sekitar 100 meter dari lokasi hajatan. Saat tiba di lokasi, mereka menemukan korban telah meninggal dunia.


Namun, dua hari kemudian, Angkasa ditangkap oleh aparat Polsek Jejawi dan Polres OKI. Penangkapan tersebut hanya didasarkan pada keterangan seorang saksi, Mizar, yang mengaku mengenali suara pelaku sebagai mirip dengan suara Angkasa. Tidak ada saksi mata, bukti visual, ataupun barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian yang bisa mengaitkan Angkasa secara langsung.


Lebih mengejutkan, dalam proses pemeriksaan, Angkasa mengaku mendapat tekanan fisik dan mental, termasuk penyetruman dan pemukulan, hingga akhirnya ia mengaku melakukan perbuatan yang sebenarnya tidak ia lakukan.


Pada akhir November 2023, Mizar mencabut keterangannya dan menyatakan bahwa Angkasa bukan pelaku. Ia bahkan menyebutkan nama-nama pelaku sebenarnya. Namun, pernyataan itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik. Pengadilan Negeri Kayuagung tetap menjatuhkan vonis bersalah terhadap Angkasa pada tahun 2024, dengan hukuman 15 tahun penjara.


Tim kuasa hukum Angkasa yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat Betawi (PADI) dan Tim kini sedang mempersiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI. Mereka menilai proses hukum yang dijalani Angkasa cacat prosedur dan jauh dari prinsip keadilan.


Pihak keluarga bersama Tim kuasa hukum hadir langsung bersama untuk menemui ke Ketua Umum Forum Keluarga Besar Sumatera bagian Selatan (FKBSS) di Kabupaten Tangerang, memohon dukungan moral dan advokasi dalam mencari keadilan. Upaya tersebut diterima dengan hangat oleh Ketua Umum FKBSS dan jajarannya, adapun upaya lainnya yaitu penggalangan dana sah juga telah dibuka oleh media Nusantara Prime Time untuk mendukung proses hukum dan kebutuhan logistik keluarga.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak asasi manusia, keadilan substantif, dan integritas sistem peradilan pidana. Keluarga besar Angkasa berharap Kapolri turun tangan dan menginstruksikan pemeriksaan ulang, demi memastikan tidak ada warga yang dikorbankan atas dasar asumsi semata.


( Redaksi )

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top