Jadi Sorotan Aktifis Kasus Perampasan Kendaraan Motor Diduga Dilakukan Pihak Keluarga Korban Kecelakaan

Amsar
0

Investigasigwi.com — Tangerang, Tak terima anaknya terjadi kecelakaan Sohim Warga Kabupaten  Lebak diduga kuat bawa kabur kendaraan milik Saji warga Desa Kibin Kecamatan Binuang Kabupaten Serang, tukang bubur keliling yang hendak menjenguk korban kecelakaan 23/05/2025.


Saji Warga Kampung Nagreg Desa Lamaran Kecamatan Binuang Kabupaten Serang, saat di konfirmasi awak media mengatakan," awalnya saya cuma mengantar saudara ingin melihat korban kecelakaan di klinik  Mauk ,  


kemudian sesampainya kami di klinik melihat korban tiba-tiba orang tua korban ngamuk melontarkan kata-kata kasar meminta pertanggungiawaban ,


pada saat kami di dalam klinik diberi tahu  rekan saya yang sedang menunggu di luar bahwa kunci motor di cabut atau di ambil  orang tuanya sikorban

tanpa kofirmasi lebih dulu kepemilk, 



lalu kemudian saya diusir disuruh pulang, sorenya dapat kabar melalui panggilan tepon bawa motor saya mau di bawa ke balaraja,"ucapnya,





tepisah, hal senada dikatakan salah seorang Warga Kampung Mauk  yang tidak mau disebutkan namanya ia mengatakan," benar pak hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 ada keributan di depan klinik, saya tidak tau apa, yang jelas ada keributan  salah satu anak sempet di kejar sama orang berbaju putih, itukan CCTV ada tinggal lihat aja minta ijin kepihak Klinik pasti ada,"tuturnya





Dengan adanya kejadian ini Herlan Aktivis Muda Pagenjahan dalam komentarnya mengatakan," menurut kami dalam menyikapi sebuah kecelakaan harus dengan kapala dingin, musyawarah secara kekeluargaan bukan dengan cara arogan  merasa paling benar, dan dua duanya pun luka, kalau ada unsur kesengajaan baru itu lain ceritanya,




Terkait dengan tindakan perampasan kendaraan yang diduga dilakukan  orang tua korban itu pasti ada sanksi hukumnya, 

merampas kendaraan yang bukan hak miliknya sapai menimbulkan merugikan orang lain, 




" jelas  tertuang dalam aturan,

tindakan merampas kendaraan milik orang lain dapat dianggap sebagai  tindak pidana pencuriaan atau perampasan, yang dapat diacam dengan pidana penjara.

selain pidana penjara, pelaku juga dapat dijatuhi denda sebaagai tambahan sanksi,

pelaku juga dapat diwajibkan untuk mengembalikan kedaraan yang dirampas kepada pemiliknya,




bukan hanya itu saja ada juga sanksi perdata,

pelaku dapat diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pemilik kendaraan atas kerugian yang dialami,

pelaku juga dapat diwajibkan untuk mengembalikan kerugian yang dialaami oleh pemilik kedaraan, 




"tindakan hukumnya, koban dapat membuat laporan Polisi atas tindakan perampasan kendaraan, dan juga dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi dan pengembalian kerugian,




Kasus perampasan kendaraan milik orang lain ini perlu di kawal, karena menimbulkan dampak kerugian terhadap pemilik kedaraan,  karena motip kasus ini  diduga melawan hukum,"tegas Herlan.



( Red )

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top